KRIDA TIBMAS

SISKAMPLING
Siskampling adalah suatu cara pengendalian keamanan yang berada di lingkungan pedesaan atau perkotaan yang bertujuan untuk mengendalikan gangguan-gangauan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun dari alam.
Dasar-dasar :
Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 1
Ø UU no. 02 Th.2002 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepoliian RI.
Ø TAP MPR no. TAP/MPR/II/1983 →GBHN
Ø Instruksi Gubernur no. 300 Th. 1983
Ø Instruksi Camat Batang no. 300 / 434
10 kemampuan yang diberikan POLRI untuk petugas siskampling :
1. Dapat membunyikan tanda bahaya
2. Mampu melaksanakan tugas Patroli atau ronda
3. Mampu menanggulangi bahaya kebakaran
4. Memberikan pengamanan
5. Mewmberikan pertolongan dan menyelamatkan korban
6. Mendatangi, menjaga, membatasi, mengamankan TKP ( TPTKP )
7. Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap sauatu kejadian
8. Menangkap orang yang melakukan kejahatan / tertangkap basah
9. Mengisi buku mutasi kejadian / jurnal
10. Mampu memelihara tempat siskampling
Manfaat siskampling :
Ø Dapat memberikan rasa aman
Ø Memberikan rasa perlindungan
Ø Menjalin atau memupuk rasa ke gotong-royongan
Ø Mencegah gangguan Kamtibmas
Ø Wujud Manunggal ABRI dan rakyat
Ø Memupuk rasa percaya diri
Ø Memupuk rasa kekeluargaan
Alat-alat pengenal siskampling :
Ø Kentongan
Ø Senter / oncor / alat penerangan
Ø Ember / karung goni / kadut / pasir
Ø Tambang
Ø Ban lengan kampling
Ø Borgol
Ø Pentungan
Ø Jas hujan / mantel / paying
Tanda pengenal kampling :
Rujukan II R Kapolda Jateng Nopol T/712/86 tertanggal 15 April 1986 tentang pendisnamisiran kegiatan siskampling swakarsa bagi masyarakat yang sedang melaksanakan tugas kampling agar menggunakan tanda pengenal Ban Kampling lengan sebelah kiri.
Ketentuan ban kampling :
Ø Warna dasar hitam
Ø Huruf berwarna kuning
Ø Tulisan
Ukuran : P = 10 cm ; L = 12 cm
Tinggi huruf 3 cm ; tebal 0,5 cm
Ban kampling ditempeli RT/RW, bila perlu ditempeli POLRI / POLSEK dengan pertimbangan security atau keamanan.
Penunjuk / pedoman pelaksanaan siskampling
Persiapan
15 menit sebelum waktu jaga ronda semua petugas harus sudah berada di pos kampling / RW atau sub POS kampling / RT.
Personil pos atau sub pos sedikitnya 4 orang dengan pembagian tugas sebagai berikut :
Pwrsonil dibagi menjadi 2 kelompok
Sedikitnya 2 orang melaksanakan jaga di pos / sub pos
Salah seorang ditunjuk sebagai ketua ronda
Tujuan dibentuk siskampling :
Untuk mengamankan linmgkungan, meliputi pengamanan masyarakat dan pengamanan Negara.
Untuk mencegah hal-hal atau tindakan yang menyangkut criminal.
LAGU TIBMAS
SISKAMPLING
Siji siji sojo pati, yo mas yo…
Loro loro ono maling, jarene…
Telu telu omah kobong…
Kaping kapat bencana alam…
Lima lima maling kewan, yo mas yo…
Dara muluk tanda aman, jarene…
Kabeh kudu dingerteni…
Masyarakat Jawa Tengah

BIMASTRAL
Bimastral dalah suatu kemampuan untuk menguasai wilayah sekitar tempat tinggal kita dengan cara mendatakan, mengidentifikasin memahami seluruh aspek kehidupan yang ada.
Jarak Penguasaan Bimastral :
Wilayah perkotaan 50 m
Wilayah pedesaan 100 m
TIPIRING ( TINDAK PIDANA RINGAN )
Tipiring adalah suatu tindak pidana / pelanggaran hukum yang diancam hukuman maximal :
Kurungan / penjara 3,5 bulan
Denda Rp. 7500 ( ukuran tahun 1948 ) sekitar Rp. 500.000
Macam-macam Triping :
1. Mabuk di tempat umum
2. Mengamen
3. Menggelandang
4. Membuat keributan di sidang pengadilan
5. Membuat keributan ditempat orang yang sedang melakukan peribadatan
6. Wanita tuna susila dan gigolo
7. Menaruh pasir di pinggir jalan umum
8. Penghinaan ringan
9. Pencirian ringan
10. Penganiayaan ringan
11. Penipuan ringan
12. Penggelapan ringan